Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa, terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
1. Kepala Desa
Merupakan sebutan pemimpin desa yang ada di Indonesia. Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Jabatan dari kepala desa itu sendiri bisa disebut dengan nama lain, sepeti contohnya Wali Nagari (Sumatera Barat), Hukum Tua (Sulawesi Utara), Kuwu (Cirebon dan Indramayu), Pambakal (Kalimantan Selatan), dan juga Perbekel (Bali). Untuk desa Mantingan kepala desa sering disebut dengan nama Petinggi.
Wewenang dari kepala desa, sebagai berikut :
- Mempimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, berdasar dari kebijakan yang sudah ditetapkan secara bersama, dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan Peraturan Desa, yang di mana sudah memperoleh adanya persetujuan, bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Menyusun dan juga mengajukan rencana peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk bisa dibahas dan juga bisa ditetapkan, bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, seorang Kepala Desa tidak boleh atau dengan kata lain dilarang untuk bisa menjadi pengurus partai politik. Walaupun dilarang menjadi pengurus partai politik, Kepala Desa bisa menjadi anggota dari sebuah partai politik.
Tidak hanya itu saja, berikut ini larangan Kepala Desa :
- Kepala Desa dilarang untuk, merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD dan Lembaga Kemasyarakatan.
- Kepala Desa dilarang untuk, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
- Kepala Desa dilarang untuk, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan juga Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala Desa itu sendiri bisa diberhentikan tugasnya, atas usul dari pimpinan BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, berdasar dari hasil keputusan musyawarah BPD.
2. Perangkat Desa
NAMA | JABATAN |
---|---|
Mohamad Syafi’i |
Petinggi |
Mahmudi |
Carik |
Suwandi |
Kaur. Tata Usaha |
Ambarwati |
Kaur. Keuangan |
Mulyadi |
Kaur. Perencanaan |
Muhammad Khotib |
Kasi. Pemerintahan |
Barwi |
Kasi. Kesejahteraan |
Zaenal Arifin |
Kasi. Pelayanan |
Maftuhin |
Staf Pelayanan |
Supeno |
Staf Kesejahteraan |
Suprawignyo |
Kamituwo Lor |
Sholihul Hadi |
Kamituwo Kidul |
Sesuai dengan rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa di sini adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Badan Permusawaratan Desa (BPD)
- Membahas rancangan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan serta menyalurkan berbagai bentuk aspirasi masyarakat.
4. Lembaga Kemasyarakatan Desa
Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang modern telah diperkenalkan kepada masyarakat di Desa, sejak UU No. 5/1979 dengan nama yang sama serta korporatis di seluruh Desa, seperti contohnya :
- Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
- Karang Taruna
- FKD (Forum Kesehatan Desa)
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat)
- FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat)
- LINMAS (Perlindungan Masyarakat)
- KPMD (Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa)
- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)